Minggu, 12 Januari 2014

Pembunuhan sadis di Kota Bitung


Bitung - Pelaku pembunuhan sadis dua bocah cilik di Desa Winenet Kecamatan Aertembaga, Bitung, terancam hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa berpotensi dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP soal pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup,”

Pelaku yang berinisial AR alias Rivai alias Nyong (17) diamankan aparat Buser Polres Kota Bitung pada Jumat (10/01) sekitar pukul 19.00 malam di Desa Winenet Kecamatan Aertembaga. Saat ditangkap aparat, pelaku tidak berusaha untuk melawan.

Selain menangkap tersangka, aparat Polres Bitung juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menggorok dan membacok korban.

Sumber : Manadoexpress.com

0 komentar:

Posting Komentar